Minggu, 19 Januari 2020

Tukang Es Krim Cabuli Gadis Perempuan Dengan Iming-iming Uang


Tukang Es Krim Cabuli Gadis Perempuan Dengan Iming-iming Uang



Kardono (30) ditangkap oleh polisi dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja. penjual es krim menjanjikan uang kepada korban.

Pelaku menyetubuhi korban beberapa kali dengan diiming-imingi akan di berikan uang, kata Polda Metro Public Relations Kasubbag AKP Depok Firdaus kepada wartawan, Sabtu (18/01/2020).

Pelecehan seksual terjadi di Desa Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok, pada bulan Desember 2019. Kejadian ini terungkap setelah orang tua memeriksa ponsel korban.

Kejadian berawal saat pelapor membuka ponsel korban, kemudian pengadu membaca pesan chat di WhatsApp. Lalu ada pesan yang berisi dari seorang pria yang mengatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi, katanya.

orang tua korban kemudian laporkan ke Polres Metro Depok. Kardono ditahan di Polda Metro Depok untuk interogasi lebih lanjut.

pelaku dugaan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tags : Pelecehan Seksual, Anak Dibawah Umur, Kepuasan Sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar